MEDAN- Pencarian dua tersangka PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut, terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang mengimbau masyarakat untuk memberi informasi sedikitpun keberadaan keduanya. "Kita imbau masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun soal keberadaan dua tersangka DPO. Karena itu sangat membantu kita," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus mencari kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank Sumatera Utara yang merugikan negara Rp10,8 miliar, pada tahun 2013, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

" Kita juga imbau agar kedua tersangka menyerahkan diri seperti yang telah dilakukan oleh  Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Irwan Pulungan yang sempat buron," papar Bobbi.

Menurutnya, pihak Kejatisu terus melakukan pemantauan dan pencarian serta pengejaran terhadap kedua tersangka. Selain itu, Kejatisu juga telah menyebar foto dan meminta agar masyarakat melaporkan keberadaan para tersangka serta imbauan menyerahkan diri karena ini juga salah satu pertimbangan hukum di persidangan.

" Kita minta kedua tersangka DPO ini untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.

?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.