JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melihat masih ada celah lemah dalam penindakan korporasi dalam perkara korupsi. Hal itu menyebabkan pihaknya ragu menjerat korporasi.

"Selama ini belum ada guidance-nya (pedoman) yang cukup karena itu hanya disebut di dalam UU Tipikor bahwa korporasi bisa bertanggung jawab, TPPU juga begitu. Tetapi bagaimana mengoperasikanya di dalam KUHAP belum ada," ujar Laode dalam seminar di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya tidak adanya aturan jelas dalam penjeratan korporasi. Sehingga penyidik ragu memasukannya dalam dakwaan.

"Oleh karena itu, maka KPK, kejaksaan dan polisi masih agak ragu menjerat korporasi sebagai subjek pelaku tindak pidana korupsi," ucap Laode.

Laode mengatakan ketika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang korporasi diterbitkan, maka dalam penindakannya perkara korupsi khususnya oleh korporasi bisa ditegakan secara utuh.

"Oleh karena itu kami bersama-sama untuk membuat perma ini, semoga ini menjadi seminar terakhir untuk membuat perma itu. Dalam waktu dekat Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan," pungkasnya.

Siapakah korporasi yang dimaksud KPK? Laode tidak menjelaskannya.