MEDAN - Tim khusus (Timsus) Ditreskrimum Poldasu mengamankan dua orang diduga pelaku pemerasan/ pungutan liar (pungli) dari Jalan Rela Kecamatan Medan Tembung. Keduanya diamankan karena telah memeras korban dengan dalih meminta uang SPSI. Kepala Tim Khusus (Katimsus), AKBP. Sandy Sinurat pada wartawan, Rabu (9/11/2016) mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni, RAL (31) warga Jalan Perdamean, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung dan KP alias A (36) warga Jalan Taduan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Keduanya dibekuk petugas berkat adanya laporan keresahan masyarakat dengan praktik pungli yang terjadi pada proyek pembangunan drainase mengatasnamakan SPSI. Berbekal informasi ini, sambung Sandy pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Saat tim melakukan penyelidikan ditemukan du orang pria yg meminta uang SPSI sebesar Rp 1 juta dan mengancam akan membongkar paksa proyek drainase jika tidak membayar uang SPSI. Tanpa pikir panjang, tim langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Sandy.

Dari ke dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi SPSI sebesar Rp 500 ribu atas nama/Anto Pardede, uang tunai Rp 200 ribu, 1 proposal PUK F.SPTI-K.SPSI, 1 blok kwitansi SPSI, 1 unit telepon genggam dan Hp 2 unit sepeda motor milik pelaku.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan segera kita serahkan ke Polsek Percut Seituan guna kepentingan penyidikan," katanya.

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan adanya praktik pungli dan pemerasan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Timsus akan terus berupaya memberantas praktik pungli dan pemerasan guna memberikan rasa aman dan nyaman.

"Pungli atau pemerasan pada masyarakat, pengusaha dengan modus SPSI dan lainnya harus dihentikan. Timsus akan mengambil tindakan jika mendapatkan laporan soal pungli dan pemerasan ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai perintah Presiden Republik Indonesia untuk memeberantas praktek pungli, Poldasu telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang harapannya dapat memberantas praktik pungli yang sudah mewabah.