Medan- Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung yang mengajukan praperadilan (prapid) ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Sumut kandas sudah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11/2016) sore, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak pengajuan gugatan praperadilan Herbin Polin Marpaung melalui kuasa hukumnya selaku pemohon.Dalam amar putusannya hakim yakin, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka Herbin yang dilakukan oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Erwin Polin Marpaung melalui kuasa hukumnya seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," ucap Morgan di hadapan kuasa pemohon Maya Manurung dan kuasa termohon Kompol Ramles Napitupulu dan AKP Mila Mufida.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Maya Manurung mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan hakim tunggal Morgan. Putusan tersebut tidaklah tepat.

"Karena seharusnya hakim melihat bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan sementara perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan perdata," ucap Maya usai persidangan.

Sebelumnya, petugas Timsus Polda Sumut, yang dipimpin langsung AKBP Sandi Sinurat menggeledah satu rumah toko (Ruko) yang merupakan kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, di Jalan Karantina Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kamis (6/10) sekira pukul 11.00 WIB.Penggeledahan ini terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Dalam penggeledaan itu, dua orang diamankan. Salah satunya adalah pemohon prapid.