BANDA ACEH - Dua pelajar di salah satu sekolah di Aceh Besar berinisial MZ (18) dan AS (19), warga Baitussalam, ditangkap personel Polsek Baitussalam, karena mencuri komputer dan proyektor milik sekolahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kapolsek Baitussalam‎, AKP Cut Ali mengatakan, keduanya mencuri barang milik sekolahnya tersebut setelah sebelumnya menginap di sekolah bersama penjaga sekolah. "‎Sebelum beraksi, mereka mempelajari kondisi ruangan yang berisikan barang penting. Kedua pelaku juga sering menginap di sekolah," ujar Kapolsek, Senin (7/11/2016).

 
‎Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan oleh pihak sekolah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. "Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 monitor komputer, 3 unit CPU, 2 unit keyboard, 2 buah mouse, 2 proyektor, 1 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci pas ukuran 14, 15 dan 17 yang digunakan untuk membobol sekolah," jelas mantan Kanit Laka Lantas Polresta Banda Aceh ini.
 
 
‎Ia menambahkan, sebagian barang curian tersebut sudah sempat dijual ke salah satu toko komputer di kawasan Banda Aceh senilai Rp 1 juta. "Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Baitussalam bersama barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Kapolsek Baitussalam, AKP Cut Ali.