MEDAN - Dengan kondisi babak belur karena dihakimi warga, Wenley Manulang (18) warga Jalan Sempurna Ujung, Gang Kurnia, diboyong petugas Reskrim Kepolisian Sektor Patumbak, Rabu (2/11/2016). Remaja belia ini diselamatkan petugas dari amukan massa yang geram melihat tingkah lakunya yang tega mencuri televisi milik Rio (19) warga Jalan Bajak IV, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, yang tak lain merupakan teman sepermainannya.

Informasi di kepolisian menyebutkan, rencana mencuri TV LG 21 inchi itu sudah terbersit saat pelaku diajak Rio untuk tidur di rumahnya. Apalagi pelaku tahu rumah Rio kerap kosong dan sudah mempelajari seluk beluk rumah.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku kembali lagi dengan membawa temannya Surya (22), warga Jalan Pelajar Gang Gereja. Kedua pelaku masuk dari pintu belakang rumah yang hanya dikait grendel pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu.

"Rumah korban sering kosong karena bapaknya sering keluar kota kerja sebagai supir Bus. Karena aku tahu seluk - beluk rumahnya, dengan mudah aku masuk dan langsung membawa TV bersama Surya," kata pelaku.

Setelah itu, sambungnya, hasil curian mereka jual seharga Rp 200 ribu di simpang Jalan Pelajar. "Kami belah dua. Uang bagianku untuk main judi poker online di warnet Eagle di Jalan Pelajar," terang Wenley.

Keesokan harinya, korban mengetahui pelaku pencurian di rumahnya adalah Wenley. Tak pelak, warga yang mengetahui aksi pelaku, geram dan menghakiminya. Beruntung petugas Polsek Patumbak yang tiba di lokasi langsung mengamankan Wenley dari amukan massa dan memboyongnya ke Mapolsek Patumbak.

Kendati sudah berdamai dengan cara memulangkan TV yang telah dicuri sebelumnya, korban tetap bersikeras untuk menjebloskan Wenley ke penjara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan perbuatan Wenley yang melakukan pencurian TV di rumah temannya.

Atas perbuatannya, Wenley dipersangkakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.