MEDAN-Satgas Saber Pungli bentukan Walikota Medan diharapkan dapat memutus mata rantai dugaan praktek pungli yang selama ini kerap terjadi di instansi pelayanan publik di Kota Medan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, dan Kantor Kecamatan/Kelurahan. Hal ini disampaikan Sekertaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam siaran pers yang diterima GoSumut, Selasa (1/11/2016) malam. Menurut Padian, pungli menjadi persoalan kronis yang kerap dikeluhkan oleh warga pada saat berurusan dengan pelayanan publik. Dua di antara banyak praktek pungli yang dikeluhkan warga Pengurusan administrasi kependudukan dan pungli petugas parkir illegal.

"Tidak adanya penerapan SOP yang jelas dalam pengurusan administrasi kependudukan, patut diduga menjadi celah bagi oknum nakal mengutip pungli dari warga.

Birokrasi yang panjang dan lambat menyebabkan warga enggan mengikuti prosedur yang berlaku sehingga oknum nakal memaksa warga untuk memberikan “uang terimakasih” agar lebih mudah berurusan. Pengurusan administrasi kependudukan bisa lebih cepat apabila warga memberikan “upeti” kepada oknum kecamatan/kelurahan," jelas Padian.

Ia juga menyebutkan, petugas parkir ilegal juga kerap meresahkan warga Kota Medan ketika memarkir kenderaannya di pinggir jalan.

Petugas yang mengutip parkir seringkali tidak punya identitas dan memaksa warga membayar tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku serta tidak diberikan karcis.

"Warga dihadapkan pada kondisi tertekan dan terpaksa harus membayar tarif yang ditentukan demi alasan keselamatan. Karena warga yang protes seringkali mendapat intimidasi seperti kenderaan dirusak atau “dibaret” hingga sering mendapat kekerasan psikis maupun fisik,"ujarnya.

Ia menyebutkan juga, selain pungli di lingkungan pelayanan administrasi kependudukan dan parkir illegal, sektor perizinan juga menjadi ladang pungli yang sangat merajalela.

Tetapi, pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan warga biasa adalah mengurus KTP/KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan parkir. Sehingga pengurusan izin tidak begitu meresahkan warga, tanpa berniat mengenyampingkan permasalahan pungli di sektor pelayanan publik lainnya. Karena hanya bersentuhan dengan orang tertentu saja misalnya pengusaha.

"Idealnya Satgas Saber Pungli Kota Medan harus bergerak cepat melakukan penelurusan dan menindak oknum nakal pelaku pungli di instansi pelayanan publik Kota Medan. Jangan kemudian satgas yang dibentuk hanya memenuhi kebijakan presiden semata, tetapi tidak melakukan aksi apa-apa. Karena bisa jadi aksi Satgas Saber Pungli nantinya ibarat “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri” artinya jangan sampai justru membuka borok sendiri," tegas Padian.

Selain itu, harapannya Satgas Saber Pungli Kota Medan jangan hanya menindak oknum PNS nakal saja, tetapi harus menyasar kepada warga/honorer yang membantu tugas instansi pemerintah seperti Kepling, Honorer, dan Petugas Parkir.

Biasanya oknum PNS nakal selalu cuci tangan melalui honorer sebagai eksekutor untuk menarik pungli dari warga. Satgas juga jangan melakukan tebang pilih dalam menindak oknum pungli di lingkungan Pemko Medan. Satgas tidak boleh hanya menindak pegawai bawahan saja tetapi juga harus menindak pejabat jika terindikasi pungli.