MEDAN - Bayu Anggara (24) warga Patumbak Kampung, Pasar V, Dusun II Kecamatan Patumbak dan temannya Putra (27) warga Desa Lantasan Lama, Pasar IV Kecamatan Patumbak, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak. Pasalnya, meski sedang maraknya pemberantasan pungutan liar (Pungli), kedua anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) ini nekat melakukan tindakan ilegal itu.

Akibatnya, keduanya pun diciduk Tim Reskrim Polsek Patumbak saat meminta uang kepada dua supir truk yang mengangkut hewan ternak di Jalan Pertahanan Patumbak Desa Lantasan Lama, pada Rabu, (26/10/2016) lalu.

Informasi diperoleh menyebutkan, tertangkapnya oknum anggota OKP itu karena melakukan pungli berdasarkan laporan warga.

"Jadi kedua tersangka tertangkap tangan langsung oleh anggota kita saat lakukan pungutan liar terhadap dua supir truk pengangkut hewan ternak yang akan diantarkan ke PT Indofarm di Desa Lantasa Baru," kata Kapolsek Patumbak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH di Mapolsek Patumbak, Selasa (1/11/2016). Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang pengusaha angkutan H. Sahari warga Bajak IV Amplas yang resah dengan kegiatan pungli oleh preman setempat saat truknya melintas di Jalan Pertahanan Patumbak. 

Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, penyelidikan dilakukan tim berhasil menciduk kedua tersangka saat melakukan pungutan kepada dua supir truk dengan meminta uang Rp 10 ribu setiap truk dengan memberikan kwitansi lengkap dengan stempel organisasi masing - masing.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak dengan barang bukti 1 blok kwitansi bersetempel Pemuda Pancasila (PP) dan 1 blok kwitansi bersetempel SPTI/KSPSI dan sejumlah uang tunai 100 ribu yang diduga hasil pungli. Sementara, AKP Ferry Kusnadi SH mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 368 tentang pungli dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kita bekerja meneruskan perintah kapolri untuk melakukan operasi pemberantasan pungutan-liar (OPP) atau juga disebut suap dalam UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Untuk itu kita terus besihkan preman - preman yang terus melakukan pungli khususnya di Patumbak, Marindal Amplas sekitarnya," tandasnya.