MEDAN - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (1/11/2016). Informasi dihimpun di kepolisian menyebutkan, pria yang berinisial MD dibekuk dari lokasi penggerebekan di Jalan Lubuk Kuning, Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin (31/10/2017) kemarin.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering dan shabu - shabu di dalam kaca pirex. 

"Kita berusaha merespon semua informasi warga sesuai perintah Kapolrestabes Medan. Segala masalah yang disampaikan kepada polisi akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolsek Percut Sei - Tuan Kompol Lesman Zendrato.

Penangkapan ini, kata Lesman Zendrato, beradasarkan informasi dari warga melalui pesan singkat kepada Kapolrestabes Medan terkait adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Tim unit Reskrim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Irwanta Sembiring, berhasil membekuk tersangka yang tengah asyik menikmati barang haram itu di tepi sungai. 

Guna kepentingan penyelidikan, petugas memboyong tersangka ke Mapolsek Percut Sei - Tuan.