BINJAI – Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti dari para tersangka narkoba, Polres Akhirnya memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 300 juta, Senin (31/10/2016) kemarin di halaman Mapolres Binjai. Kepada awak media, Polres Binjai memaparkan kalau narkoba itu adalah hasil pengungkapan enam kasus kejahatan narkotika sepanjang Oktober 2016. Adapun narkoba yang dimusnahkan seperti 290,51 gram sabu dan 115 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender.

Sementara itu dalam pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dilakukan Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, bersama Walikota Binjai, HM Idaham, dan Kepala BNNK Binjai, AKBP Safwan Khayat, serta disaksikan perwakilan dari pihak Kejari Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, dan Kodim 0203/Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Maramonang Hasibuan, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan dari tujuh tersangka pengedar. Seperti, empat bungkus besar sabu, total seberat 169,88 gram, dari tersangka M (Misdi), pria warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, bertugas sebagai Kanit Sabhara Polsek Binjai Kota.

Sedangkan sembilan paket sedang sabu, total seberat 25,03 gram, dari tersangka AIR (Ahmad Ilham Rivai) alias Memet (34), pria warga Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Lima paket sedang sabu, total seberat 38, 40 gram, dari tersangka ARG (Ade Ridhonta Ginting) alias Edo (31), pria warga Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. 25 butir pil ekstasi, dari tersangka VE (Visi Elvionita) alias Visi (22), wanita warga Jalan Pondok Teladan, Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan tersangka PU (Prima Utama) alias Acai (28), pria warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Selanjutnya, 90 butir pil ekstasi dari tersangka AG (Aditya Guntara) alias Tara (29), pria warga Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 22 paket kecil sabu, total seberat 17,62 gram, dari tersangka AHN (Abdul Haris Nasution) alias Aris (35), pria warga Jalan Abdul Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

“Tujuan utama dilakukannya pemusnahan ini, tidak lain untuk menghindarkan aksi penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh pejabat maupun oknum polisi nakal,” kata Kapolres.