MEDAN - Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua mengamankan M. Rai Juang (29) warga Helvetia Medan.  Pria yang berprofesi sebagai pengemudi Go-Jek ini ditangkap petugas karena memeras mantan pacarnya, KS (23), warga Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dengan ancaman menyebar photo pribadi milik korban, Selasa, (1/11/2016).

Informasi yang diperoleh di kepolisian menyebutkan, tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi dari korban akan diperas oleh seorang pria yang tak lain adalah mantan pacarnya pada Kamis, (27/10/2016) silam.

Bermodalkan laporan korban, Timsus, bergerak dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan cara memancing pelaku untuk datang ke Jalan A. H. Nasution.

"Sekira pukul 17.00, laki - laki tersebut datang. Kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku. Saat itu, polisi datang dan pelaku tertangkap tangan atas perbuatannya," terang Kapolsek Delitua Ajun Komisaris Polisi Wira Prayatna yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Selain menangkap pelaku, kata Wira, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 2.350.000 beserta satu unit sepeda motor Honda Vario plat BK 5140 ADP.

Guna proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Polsek Delitua.