MEDAN - Budi Sentosa Sembiring bersama tiga orang lainnya tak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Selasa, (1/11/2016). Budi diamankan dari Jalan Besar Namorambe, Gang Kafe, Pasar IV, Gedung Johor ketika petugas melakukan penggerebekan narkoba di lokasi tersebut. Informasi dihimpun, penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut pada Sabtu, (29/10/2016) lalu.

Dari lokasi, polisi meringkus Budi yang disebut - sebut sebagai bandar narkotika jenis sabu dan tiga orang lainnya yang sedang asyik mengonsumsi barang haram itu yakni, Siska, Herilukman dan Billy Vio.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua, AKP Wira Prayatana, mengatakan selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita sepucuk senjata api jenis FN. "Saat digeledah, polisi menemukan senpi jenis FN berikut dua butir peluru milik Budi dan barang bukti sabu serta timbangan elektrik," jelas Wira yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Mantan Wakasat Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal sabu dan kepemilikan senjata api tersebut.

Namun ketika ditanya terkait keberadaan seorang tersangka lagi, Wira mengatakan, tersangka yang merupakan seorang wanita itu dalam kondisi hamil. "Perempuan, kondisi lagi hamil. Bermohon tidak diekspos. Karena pertimbangan kesehatan dan khawatir keguguran kandungan. Namun yang bersangkutan tetap diproses hukum," tandas Wira.

Usai diamankan, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Delitua. Tersangka Budi terancam hukuman berat karena melanggar pasal berlapis.