MEDAN - Berakhir sudah pelarian sepasang kekasih yang terlibat pembunuhan terhadap Eli Rosida Boru Tarigan, karyawan Bank BCA Tomang Elok Medan. Sebab, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat - Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap sepasang kekasih yang bersembunyi di kawasan Jalan Air Bersih Medan.  "Tersangka MLT (22) penduduk Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Singkil terpaksa ditembak petugas kakinya karena hendak melarikan diri. Sedangkan kekasihnya berinsial SG (16) penduduk Galang terlibat dalam pembunuhan berancana kepada korban," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal, Senin (31/10/2016).

Kata dia, sepasang kekasih itu sudah berencana melakukan pembunuhan sadis itu, pada tanggal 12 Oktober lalu di salah satu tempat pencucian mobil Dusun IV, Pantai Tak Gendong, Desa Lau Bekri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Di mana, kedua mempunyai peran masing-masing. Tersangka MLT, yang juga merupakan residivis atas kasus penggelapan mobil tahun 2014 silam melakukan pemukulan dengan balok kayu dan batu terhadap korban yang hendak membawa mobil dari lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka menyeret korban sehingga masuk ke dalam kamar kemudian tersangka mengikat kedua tangan korban. 

Sedangkan SG berperan menutup mulut korban dengan menggunakan  kain dan juga memukul pakai kayu ke arah wajah dan kepala korban secara berulang-ulang.

"Saat di dalam kamar wajah korban ditutup dengan dua bantal dan disiksa kembali. Selanjutnya korban yang sudah tewas dibuang ke daerah Kutalimbaru," katanya.

Selain mengamankan sepasang kekasih itu, petugas juga menangkap perantara penjual mobil korban masing-masing berinsial DAS, EF, MD dan DA. "Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya.

Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti enam buah ponsel bermacam merek, satu unit sepeda motor, dua buah celana panjang, satu buah kaos warna hitam, satu buah kayu broti panjang, satu buah kasur busa, satu buah tas sandang, sepasang sepatu cewek, duah buah celana jeans, satu buah baju kemeja, satu buah kaos lengan panjang, satu buah balok kecil dan dua buah bantal. 

Sepasang kekasih itu terancam dihukum berat karena melanggar ketentuan dalam Pasal 365 Ayat (4) Subs Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan emapt orang lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHpidana.