MEDAN - Persimpangan Jalan Aksara dengan Jalan Wahidin kerap mengalami kekacauan lalu lintas akibat pengendara motor yang melanggar traffic light. Hal ini terlihat saat pantauan GoSumut pada siang hari.
Padahal rambu-rambu lalu lintas yang berfungsi sebagai pengatur kenyamanan dan keselamatan bagi para pengendara dalam berlalu lintas. Namun kebanyakan dari masyarakat dengan sengaja melanggarnya.

Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Alfiansyah saat dimintai keterangan ketika menunggu di depan traffic light. Ia mengatakan simpang ini kerap terjadi kekacauan lalu lintas karena ada pengendara yang melanggar traffic light yang masih tanda merah.

“Simpang ini sering macet Bang, ada saja pelanggar lalu lintas ketika melintasi traffic light ini. Kadang ia melintas saja saat tanda kuning menyala. Akhirnya pengendara dari arah yang berbeda membunyikan klakson dan akhirnya kekacauan lalu lintas terjadi,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada para pengendara untuk menaati rambu lalu lintas yang ada. Karena jika semuanya ingin duluan karena alasan buru-buru, tentu akan terjadi pelanggaran lalu lintas yang berujung kecelakaan.

Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) Iswanto yang berjualan di dekat simpang juga mengatakan hal yang sama. Ia kerap melihat fenomena kemacetan di simpang jalan tersebut.

“Iya Bang, sering di simpang ini para pengendara menerobos lampu yang masih merah. Biasaya pengendara melintas karena melihat ada celah kosong di arah yang berbeda. Sehingga ia berani melintas,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa bila tertangkap menerobos lampu merah, pihak berwenang akan memberikan tindakan tegas, bahkan memberikan sanksi bagi pelanggarnya yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 sesuai Pasal 287 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 4.