MEDAN - Puluhan masyarakat dari Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, berduyun - duyun memadati Kantor Lurah Sari Rejo, Senin (31/10/2016).  Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Melainkan untuk mendengar arahan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Syaiful dalam sosialisasi terkait lahan Sari Rejo.

Selain Syaiful, sosialisasi pendataan itu juga dihadiri Kepala Dinas Logistik Lanud Soewondo, Letkol (Tek) M Hadis.

"Kami waktu tanggal 17 Oktober kemarin, bersama tiga staf dan Formas di Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, kesimpulannya, diberi waktu 45 hari untuk mendapatkan data," ujar Syaiful kepada puluhan masyarakat.

Data yang dimaksud, kata Syaiful, adanya penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo. Data itu nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait yang menangani persoalan tanah, terrmasuk DPR - RI dan Kementerian Keuangan. "Tolong bantu kami sejelasnya," pinta Syaiful.

Dia menambakan, data yuridis itu berupa fotocopy KTP. Kemudian, surat terakhir tanah yang ditempati. Seperti dibeli dari siapa dan tahun berapa. Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat melampirkan fotocopy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat, serta fotocopy kartu keluarga.

"Formulir juga nanti diisi yang di dalam formulir itu diketahui oleh kepling, lurah dan camat. Tentara juga sudah capek (soal tanah Sari Rejo) dan ini juga saya dengar persoalannya sudah lama. Kami (BPN Kota Medan) ingin coba mengupayakan ini. TNI juga pengen nyaman," tambah Syaiful.

Syaiful juga menyebutkan, ada empat tim yang dibentuk untuk menangani pendataan fisik dan yuridis tanah di Kelurahan Sari Rejo ini. Keanggotaan empat tim itu, sambung dia, juga turut melibatkan kepling, lurah, camat hingga personel TNI - AU.

"Supaya kita dibilang netral dengan melibatkan TNI AU dan juga, karena TNI yang mendaftarkan ini (tanah Sari Rejo) ke Kementerian Keuangan. Kami Kantor Pertanahan Kota Medan, menyiapkan tim untuk penyelesaian ini," ujarnya.

Sementara, Ketua Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan meminta kepada seluruh warga yang bermukim di Kelurahan Sari Rejo, secepatnya menyiapkan berkas yang diminta oleh BPN Kota Medan.

Memang menurut Pakpahan, kalau sosialisasi BPN Medan kepada puluhan masyarakat itu, merupakan tahapan daripada penyelesaian persoalan tanah tersebut.

"Namun, Presiden RI Joko Widodo selaku Panglima tertinggi di negara ini, sejatinya dapat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo ini. Kepada DPR - RI, saya berharap, tahapan penyelesaian ini dapat dikawal hingga tuntas selaku wakil rakyat yang telah menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Sari Rejo," tandas Pakpahan. 

Informasi sebelumnya, sengketa lahan seluas 260 hektar yang sudah dimenangkan oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, namun diklaim oleh Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan dengan mendaftarkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI) yang duduk di Komisi I, II dan III, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan tersebut dengan instansi terkait.

Rekomendasinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan, diminta membentuk tim guna melakukan inventarisir tanah - tanah milik masyarakat yang sudah diduki puluhan tahun.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari - Rejo (Formas) diketahui menang sebagai penggarap atas tanah seluas 260 hektar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register No : 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995. Namun belakangan, Lanud Soewondo yang berdalih menjaga kekayaan negara, mendaftarkannya sebagai aset pada tahun 1997 seauai dengan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) nomor register 50506001.