MEDAN - Berakhir sudah sepak terjang Uci (21) warga Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Medan dan temannya Iboy (26) warga Jalan Berngam Kota Binjai. Pasalnya, mereka diciduk oleh personil Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota setelah sukses menjambret sebanyak 25 kali di wilayah berbeda pada Jum'at (28/10/2016) kemarin. Data yang dihimpun di Polsek Medan Kota menyebutkan, tertangkapnya duo sekawan ini setelah sebelumnya menjambret pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandu Hulu, Kecamatan Medan Kota tak jauh dari warung Mie Sop Deko sewaktu korban turun dari mobil hendak membeli makanan. Dalam kesempatan tersebut, para pelaku berhasil menguasai harta korbannya.

Tak sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya di Jalan Sumatera, Kelurahan Pandu Hulu I, Medan Kota tepatnya di depan Bank BCA. Saat itu, korban yang tengah berjalan dengan temannya diketahui bernama Raja Ilham dikejutkan oleh dua orang pengendara sepeda motor yang secara tiba - tiba muncul dan langsung menarik tas milik korban.

Korban pun seketika itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota dan petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan Close Circuit Television (CCTV) di lokasi, petugas menemukan titik terang. Akhirnya jambret yang setiap kali beraksi menyasar orang Cina, berhasil dibekuk.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, membenarkan pihaknya meringkus pelaku jambret tersebut. "Benar, kami meringkus dua orang spesialis jambret cina," kata Tobing yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Sabtu, (29/10/2016) malam.

Tobing menerangkan, tersangka berhasil dibekuk di sebuah rumah persembunyiannya di Jalan Tomo No.11 Kelurahan Sei - Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan saat bermain play station. Dari keterangan Uci, petugas berhasil meringkus Iboy, rekannya.

"Setelah kita interogasi Uci, akhirnya kita peroleh keterangan tentang rekannya, Iboy. Bermodalkan informasi itu, akhirnya kita bekuk Iboy di Jalan Sentosa Lama Gang Antara," jelas Martuasah sembari menambahkan Iboy sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat keatap sebelah rumahnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan ED (27) warga Jalan Bersama Gang Sodaya Medan Tembung yang merupakan penadah barang hasil kejahatan para tersangka. "Dari tangan ED, berhasil disita sejumlah telepon genggam milik korban," pungkas Kapolsek.

Ketiga tersangka kini meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Medan Kota. Untuk dua pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHpidana. Sedangkan ED dijerat dengan pasal 480.