MEDAN - Personel Brimob Polda Sumut berhasil membekuk dua kurir 9 kilogram sabu. Kepada petugas, kedua kurir barang haram tersebut mengaku akan mendapatkan upah Rp 3 juta per-kilogramnya jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke tujuan. Adalah F (40) dan R (22). Keduanya merupakan warga asal Aceh. Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup banyak.

Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Tanjung Mulia, Medan dan Jalan Amir Hamzah, Medan pada Sabtu (29/10/2016) sore.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 9 bungkus plastik sabu seberat 9 kilogram. Polisi menyebut, pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

"Kami dapat upah 3 juta perkilonya," kata pelaku R saat diperiksa di Brimob Polda Sumut. 

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini mengaku, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh dengan menggunakan bus dan seterusnya akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di sana.

"Ini sudah yang ketiga kalinya kami bawa," ujar pelaku R.

Setelah diperiksa di Brimob Polda Sumut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.