MEDAN - Joni Samosir alias Jogal (20), warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Bahagia, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal. Pasalnya, pemuda 'jogal' ini kedapatan membawa senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya saat terjaring razia. "Jogal diamankan petugas yang menggelar patroli 3C (curas, curat, curanmor) dan balap liar dari Jalan Ringroad dini hari tadi," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (30/10/2016).

Mantan Kepala Unit (Kanit) Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat - Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini, menjelaskan, semula petugas menghentikan laju sepeda motor Suzuki Shogun plat BK 4462 OS yang dikendarai Jogal. Karena curiga, polisi lalu menggeledahnya.

"Sewaktu digeledah, petugas mendapati sebilah senjata tajam (sajam) dari jok sepeda motornya," kata Daniel.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kaitan tersangka dengan tindak kejahatan lainnya. Imbas perbuatannya, Joni harus merasakan pengapnya rumah tahanan Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan UU No 12 Tajun 1951.