JAKARTA - Berkat info masyarakat dan hasil analisis intelijen, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, pada Kamis (20/10).

Dari informasi yang diterima GoNews.co dari Bea dan Cukai pada Kamis (28/10/2016), modus operandi yang dilakukan oleh S, tersangka pemilik percetakan, adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing yang sudah disiapkan, kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram, sehingga hasilnya berupa pita cukai palsu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, 3 bundel pita cukai yang diduga palsu tahun 2015, 62 lembar plat printing, dan 3 roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4.509.355.719,00.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, saat ini sedang dilakukan penyidikan dan telah dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya. Di samping itu juga, Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak akan menelurusi terkait kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Kasus tersebut merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo, di mana sebelumnya pada 23 Juni 2016 di Buduran, Sidoarjo, petugas mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp646.632.000. Petugas menetapkan 4 orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal. Dalam hal ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan pernah menggerebek pabrik rokok illegal jaringan Pasuruan dan menegah 1 unit mesin Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000 s.d. 1.500 batang rokok per menitnya.

Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014-2016. Ketua Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO) Surabaya.

"Kami mengapresiasi jajaran Bea Cukai yang tidak henti-hentinya dalam memerangi dan menindak rokok ilegal dan pita cukai ilegal," kata Sulami.

Dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggelar Operasi Halilintar. Sepanjang operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah menegah 76.320.871 batang rokok illegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp47.180.257.660, sedangkan Kantor Wilayah Jawa Timur II berhasil menegah 10.778.605 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.117.586.405.

Dari penegahan tersebut, sebagian barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan masih dalam proses penelitian, dan sebagian lainnya telah dimusnahkan. Selain peningkatan pengawasan peredaran rokok ilegal di atas, Bea Cukai juga telah dilengkapi dengan adanya laboratorium Bea Cukai untuk uji keaslian rokok.

Hasil yang dicapai oleh Bea Cukai ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memerintahkan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Direktur Jenderal Pajak untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.

Kasus - kasus di atas menambah panjang daftar kasus penindakan hasil tembakau yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai. Sepanjang periode tahun 2013 hingga 2015, Bea Cukai berhasil menindak 2.768 kasus, dengan jumlah barang bukti 303.716.059 batang rokok, dan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp261.267.000.000.

Sementara selama periode 1 Januari s.d. 25 Oktober 2016, Bea Cukai telah berhasil menindak 1.246 kasus, dengan jumlah barang bukti 147.427.018 batang, nilai cukai Rp52.189.164.372, dan nilai barang sebesar Rp162.179.512.931. Dapat dilihat, hingga bulan Oktober 2016, Bea Cukai telah berhasil menindak lebih dari setengah jumlah penindakan dari seluruh jumlah penindakan selama 3 tahun sebelumnya.

Produksi rokok berpita cukai palsu atau rokok ilegal dapat berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara di bidang cukai dan besaran alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau.

DBH tersebut digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan digunakan untuk mendanai pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hal yang paling mengkhawatirkan juga adalah peredaran rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.

Sedangkan potensi dampak sosial ekonomi dari beredarnya rokok ilegal adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengatakan, "Kami produsen rokok yang patuh akan semakin bisa berkontribusi ke APBN ketika petugas Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal. Karenanya kami dukung sepenuhnya pemberantasan rokok ilegal sampai pencetak pita ilegalnya." (rls)