MEDAN - Penertiban rumah warga yang berada di daerah pinggiran rel, tepatnya di Jalan Timah Medan, Kecamatan Medan Area, Rabu (26/10/2016) ditertibkan. Warga yang ada di lokasi keberatan dengan penertiban bangunan mereka oleh pihak PT KAI Divre I Sumut melalui petugas dari kepolisian. Menurut mereka, lahan tempat berdirinya bangunan mereka selama ini tidak mengganggu akses pembangunan jalur rel ganda yang sedang berlangsung. Keberatan yang mereka lontarkan semakin memuncak karena pihak PT KAI hanya memberikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta untuk setiap bangunan yang ditertibkan.

"Ganti rugi 1,5 juta mana cukup. Untuk mengangkut barang-barang saja itu kurang. Di mana lagi kami tinggal. Untuk mendapatkan tempat tinggal sementara kami sudah sulit," kata seorang warga bernama Ida (45).

Pantauan Go Sumut di lokasi penertiban, warga masyarakat yang keberatan terlihat mulai melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka. Pihak PT KAI yang dikawal ratusan polisi dan TNI sendiri terlihat masih menunggu pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh warga masyarakat.

"Kami sudah puluhan tahun disini, dan kami juga selalu membayar Rp 1,5 juta per tahun untuk bisa tinggal di lokasi ini. Sekarang malah mau digusur," kata Ida.