BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat tujuh ons yang dibawa oleh tersangka HAS (57) warga Pangkalan Susu, Langkat dari Banda Aceh ke Palembang, pada Senin (24/10/2016). AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, tersangka penangkapan dilakukan petugas sekitar pukul 06.30 WIB. Dimana saat Polisi melakukan razia di depan Pos Polisi Sei Karang, Jalan Lintas Sumatera Kota Stabat, melintas bus Anugerah nomor polisi BL 7897 AA, lalu bus tersebut dihentikan oleh Polisi.

Tak lama berselang, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang, serta termasuk penumpang. Dan saat tas tersangka di geledah, Polisi berhasil menemukan tujuh ons sabu sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka HAS ini, berawal dari gerak geriknya yang mencurigakan ketika petugas melakukan pemeriksaan. tersangka terlihat gelisah, lalu tersangkapun diperiksa ternyata dari dalam tasnya yang berwarna hitam, ditemukan sabu-sabu," terang AKP Supriadi Yantoto.

Atas penemuan tersebut, saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba, guna pengembangan  kasusnya lebih lanjut. Dimana tersangka di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.