BINJAI - Kepolisian Resort Langkat, kembali mengamankan berhasil 40 Kg ganja dalam dua kotak di bus umum, pada Senin, (24/10/2016). Penangkapan tersebut berawal saat personel dari Polres Langkat melakukan Razia gabungan Satlantas dan Satnarkoba Polres Langkat di jalan lintas Sumatera. Saat melakukan razia, petugas menghentikan sebuah bus Putra Pelangi dari arah Aceh menuju Medan, dan setelah diperiksa petugas menemukan dua buah kotak di bagasi bus yang berisi 40 Kg, yang tertera nama dan tujuan barang tersebut dikirim.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto menyatakan, pihaknya masih memburu terduga pemilik 40 Kg ganja tersebut yang diduga sedang menunggu barang tersebut di terminal bus Medan.

"Pagi tadi kita telah menemukan narkoba di dalam sebuah bus yang mengarah ke Medan, namun barang tesebut tidak diketahui siapa pemiliknya. Untuk selanjutnya kami akan lakukan pemburuan terhadap pemilik barang tersebut, karena di duga pemiliknya menunggu di medan," terangnya.

Saat ini, barang, supir dan kernet bus sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.