TEBING TINGGI - Pemilihan kepala daerah Tebingtinggi yang seyogianya dilaksanakan (15/2/ 2017) terancam batal. Bahkan pihak Komisi Pemlihan Umum (KPU) kota itu siap menghentikan tahapan Pilkada, jika memang ada perintah KPU Pusat untuk menghentikannya, jika Bawaslu meminta KPU Pusat menghentikan tahapan Pilkada. Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khair mengatakan, potensi untuk terhentinya tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi bisa terjadi, jika lembaga pengawas Pemilu tidak mendapat dukungan Pemko Tebingtinggi. Prosesnya, tambah Khair, Panwaslu Kota Tebing Tinggi, menyurati Bawaslu Sumut untuk menghentikan tahapan Pilkada terkait dengan kondisi keuangan lembaga itu dalam Pilkada Kota Tebing Tinggi.

 
Jika kemudian Bawaslu menyetujui dan meminta Bawaslu Pusat untuk maksud itu,dan menyurati KPU Pusat agar menghentikan tahapan Pilkada Kota Tebing Tinggi, maka hal itu bisa terjadi. “Saya dengar Ketua Bawaslu Pusat Muhammad telah mengetahui keadaan Pilkada Kota Tebing Tinggi,” ujarnya, kemarin Kamis (13/10/2016).
 
Meski demikian, sikap itu tergantung pada Panwaslu Kota Tebingtinggi, apakah mereka berani mengambil sikap atau tidak. “Saya dengar di Panwaslu ada anggota yang sudah setuju untuk menyurati Bawaslu Sumut”,kata Khair.
 
Sebelumnya Panwaslu Kota Tebing Tinggi mengancam akan menghentikan kegiatan mereka dalam Pilkada Pasalnya, hingga tiga bulan operasional panwaslu kecamatan belum menerima pencairan dana.hingga ditutupnya kantaor Panwascam Padang Hulu oleh pemilik rumah
 
Ketua Panwascam Tebing Tinggi Kota Syafrizal membenarkan persoalan keuangan tersebut. “Sudah tiga bulan ini tak ada dana, bahkan untuk sewa kantor dan ATK kami terpaksa menggunakan dana pihak ketiga”, keluhnya.
 
Panwaslukembali menyurati Pemko Tebing Tinggi tentang anggaran Panwaslu. Bahkan, Panwalu Kota Tebing Tinggi sudah menyurati Ketua Bawaslu Pusat agar melakukan lobi dengan Kemendagri.
 
Menurut Ketua Bawaslu Pusat, sebenarnya tak ada masalah apakah Plh atau Pj, karena ini menyangkut dana khusus," ujar Syafrizal mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Pusat.
 
Dana Panwaslu Pilkada Kota Tebing Tinggi semula di APBD TA 2016 dianggarkan sebesar Rp 250 juta dari yang diajukan Rp 2,5 miliar. Kemudian seluruh anggaran tersisa dianggarkan di P.APBD TA 2016.
 
Namun hingga Oktober 2016, belum jelas kapan pengesahan P.APBD, karena DPRD tidak bisa menggelar paripurna, akibat ketiadaan kepala daerah devinitif.