BINJAI -Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKKBN Kota Binjai bernama Amirulah Efendi (36). Pasalnya, warga Jalan MT Haryono, Gang Rukun, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara itu, kedapatan petugas miliki sabu-sabu seberat 0,36 gram. Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua tersangka yang kita amankan, dimana satu diantaranya merupakan PNS dan sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan siapa di atasnya," terang Maramonang, Kamis (13/9/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan PNS Pemko Binjai ini berlangsung pada Rabu (12/10/2016) kemarin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Saat itu, tersangka diamankan bersama temannya bernama M Salim (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, satu amplop kecil berisi daun ganja kering, timbangan elektrik, satu buah pirek kaca bekas dan satu buah bong dari botol kaca kecil.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas kedua tersangka yang sering memakai? narkoba.

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya mendapati dua tersangka dan menangkapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu. Untuk tindak lanjut lebih jauh, kemudian petugas langsung menggiring tersangka ke Polres Binjai.