PADANG - Kasus amoral yang menjerat Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Panjang berinisial ED (49), yang tertangkap tangan berselingkuh di kamar Hotel D yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi menjadi sorotan utama Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat. Pasalnya ED baru saja bertugas dan baru dua minggu dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama di Kota Padang Panjang.

Terkait hal itu, Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan, Rabu 12 Oktober 2016 mengatakan pada awak media, Elvia Darwati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.

"Bulan kemarin, bersama Ketua Pengadilan Agama yang lain, ED dilantik di sini (PTA Padang) menjadi ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang. Prosesi pelantikannya tanggal 27 September lalu," ungkap Damsyi.

Dikatakan juga oleh Damsyi, ketika tim PTA Padang memeriksa Elvia pada Senin 10 Oktober 2016 sore, suaminya datang dari Medan, Sumatera Utara.

"Dan kita tanya juga suaminya, mengapa begini, dan suaminya itu, katakanlah membela istrinya, dia tidak peracaya itu terjadi," katanya.

Secara kinerja, loyalitas dan dedikasi ED termasuk Hakim yang memiliki reputasi bagus. Karena itulah dirinya dipromosikan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama menjadi Ketua Pengadilan Agama, sebutnya.

Seperti diinformasikan banyak media baik lokal maupun nasional selama beberapa hari ini, Hakim Pengadilan Agama ED, diketahui tertangkap tangan oleh petugas gabungan saat terjaring razia pekat di dalam kamar Hotel D di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi pada Minggu 9 Oktober 2016 lalu.

ED terbukti berselingkuh dengan pasangan tidak resminya, ES (49) yang bekerja sebagai wiraswasta di Pekanbaru, Riau. Kronologisnya, pada Minggu, ES terlebih dahulu memboking kamar hotel. Sementara ED datang pada sore harinya. Keduanya lalu tertangkap petugas tim gabungan SK4 pada dinihari.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan pada GoSumbar, secara Peraturan Daerah ( Perda), keduanya telah diberi sanksi tindak pidana ringan ( tipiring) dengan membayar denda masing-masing Rp1 juta, terangnya.

"Keduanya diketahui merupakan teman dekat semasa di sekolah, saat mereka masih sekolah di Sumatera Utara, bisa dikatakan mereka berselingkuh karena cinta lama bersemi kembali ( clbk)," tandas Syafnir.(**)