MEDAN -Seorang pengamen di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan‎ daun ganja kering seberat 1 Kg di dalam rumahnya. "Pelaku bernama Gosman Maraden (30), dan merupakan seorang pengamen. Sementara, pelaku lainnya yang kita tangkap bernama Aditya (26), tidak memiliki pekerjaan tetap, kadang kerja kadang tidak," kata Kapolsek Delitua AKP Wira, Selasa (11/10/2016).

Wira menjelaskan, penangkapan terjadi pada Kamis (6/10) kemarin. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkoba di Medan. Selanjutnya, Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek rumah pelaku Gosman di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. kita langsung menangkap pelaku Gosman berikut barang bukti daun ganja kering seberat 1 Kg," terang Wira.

Polisi yang menangkap pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu kemudian melakukan pengembangan. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku Aditya di sebuah tempat di Jalan Mongonsidi. Dimana, lokasi tersebut tak jauh dari Kecamatan Medan Johor.

"Mereka ini adalah merupakan jaringan dari Aceh. Dari pengakuan mereka, sudah 3 kilogram ganja yang berhasil mereka jual," sebut Wira.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa kedua pelaku secara intensif.

"Jadi, selain sebagai pengamen, pelaku Gosman ini juga jual ganja. Dia kenal sama bandar ganja yang bernama Aditya. Awalnya, si pengamen ini jual ganja dalam paket kecil, kemudian naiklah jual ganja per-kilogram. Mereka mengedarkan ganja di sejumlah daerah yang ada di Medan," tutur Jonathan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sementara, Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus itu untuk mencari jaringan pelaku narkoba lainnya.