TAPANULI SELATAN -Hasil pendataan dan inventarisasi kerusakan kawasan hutan yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan Sumut bersama Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan (Tapsel) di wilayah Tapsel beberapa waktu lalu, diketahui ada ratusan hektare kawasan hutan yang berubah fungsi tanpa dokumen yang jelas. Mirisnya, selain dijadikan kebun ada juga yang sengaja dibuat menjadi lokasi outbond, taman rekreasi dan wisata. Berdasarkan isi surat pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Nomor 522/016/Linhut/16 yang ditujukan kepada para pelaku pengerjaan kawasan hutan diketahui, sesuai surat perintah tugas nomor 090/1194 per tanggal 23 Mei 2016 lalu, pihak Dishut Sumut memberitahukan, berdasarkan SK Menhut Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang kawasa hutan Provinsi Sumut bawa lokasi yang dikuasai dan dikerjakan para pelaku merupakan kawasan hutan negara. Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pihak Dishut Sumut melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Kabid Perlindungan Hutan Ir Yuliani Siregar, menyatakan perbuatan para pelaku pengerjaan dan penguasaan kawasan hutan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Dan pihak Dishut Sumut menegaskan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dilokasi sebelum adanya ijin dari instansi yang berwenang (Kementerian Kehutanan, red).

Isi surat yang dikeluarkan pada 27 Mei lalu itu juga membeberkan daftar nama pelaku pengerjaan kawasan hutan di wilayah Tapsel beserta dengan jumlah luas yang ditotal lebih dari 300 ha. Seperti di wilayah Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan, sebagian besar kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Tetap (HPT) serta Hutan Lindung (HL) beralih fungsi menjadi kebun sawit. Dan disinyalir kuat, pemilik sebahagian lokasi merupakan oknum anggota DPRD Tapsel berinisial JS.

Bukan itu saja, hasil pendataan dan invetarisasi pihak Dishut Provsu bersama Dishut Tapsel di wilayah Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Tapsel juga menemukan sebanyak 80 ha kawasan hutan berstatus Hutan Produksi (HP) beralih fungsi menjadi lokasi outbond, kebun kopi dan taman rekreasi (wisata).

Mirisnya lagi, disinyalir kuat ada oknum DPRD Kota Psp berinisial IST dan sejumlah pengusaha yang menguasai lokasi itu tanpa dokumen yang sah dari instansi berwenang yaitu Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Tapsel, Awaluddin Sibarani saat dikonfirmasi mengenai adanya temuan tersebut membenarkannya.

Namun bagaiman perkembangan dan tindaklanjutnya, ia mengaku masalah itu sudah menjadi wewenang pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

"Itu sudah wewenangnya Dinas Kehutanan Provinsi (Sumut)," jelasnya baru-baru ini.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Sumut melalui Albert Sibuea yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pengamanan Hutan yang juga dikonfirmasi mengenai perkembangan temuan tersebut, Rabu (5/10/2016) belum memberikan keterangannya. Bahkan pria yang turun langsung dan ikut melakukan pendataan itu enggan mengangkat telepon dan membalas SMS dan pesan WA yang dikirimkan. Diketahui, sejak Mei 2016 lalu sejumlah petugas dari Dishut Provinsi Sumut turun ke wilayah Tapsel untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kawasan hutan yang ada. Namun sayangnya, setelah masing-masing pihak pelaku pengerjaan kawasan hutan dipanggil, hingga kini tidak ada kejelasan hukum dan perkembangannya. Bahkan, seperti di wilayah Aek Sabaon, kawasan hutan itu sudah 'disulap' menjadi tempat rekreasi dengan alasan akan dijadikan sebagai kawasan hutan wisata.