KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menggagalkan pengiriman bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Penggagalan tersebut dilakukan di jalan Medan-Banda Aceh, persis di depan Mapolres, Selasa (3/10/2016) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra kepada GoAceh di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2016).

"Petugas curiga terhadap isi karung di dalam bagasi bus yang parkir di kawasan pajak buah kota Kualasimpang, ternyata di dalamnya ternyata bawang merah tanpa dilengkapi dokumen," sebut Ferdian Chandra.

Kata Ferdian, penggagalan pengiriman bawang tanpa dokumen atas kerjasama tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam.

Hasil dari pengembangan, pada malam hari hingga menjelang subuh, lanjut Ferdian Chandra, sebanyak lima unit bus, empat di antaranya Sempati Star dan satu unit Kurnia didapati mengangkut bawang merah. Bus tersebut adalah, Sempati Star bernomor polisi BL 7706 AA, BL 7707 AA, BL 7551 AA, 7704 AA dan Kurnia bernopol BL 7575 TB.

"Pemilik enggak jelas, penerima enggak jelas, semua menggunakan nama samaran dan alamat tujuan barang yang ditulis di luar amplop. Tujuan barang ke Ulee Glee (Pidie Jaya) dan Bireuen," ujar Ferdian Chandra.

Sambung Ferdian, jumlah keseluruhannya bawang merah yang diamankan tersebut sebanyak 520 karung atau sekitar 7,5 ton. Ferdian juga menyebutkan bawang merah yang diangkut bus Sempati Star dikirim melalui loket di Medan, sedangkan bawang dari bus Kurnia dibawa dari Stabat Kabupaten Langkat.

Pengiriman bawang merah itu kata Kasat Reskrim telah melanggar undang-undang, membawa/mengangkut bawang merah tanpa izin dan atau tidak dilengkapi dengan sertifikat kepabeanan. Pasal 31 jo pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, (ikan) dan Tumbuhan.