BINJAI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) Oncik (60), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja pada Senin (3/10/2016) kemarin.
Setelah melakukan penelusuran di warga Jalan Tuanku Imam Bonjol, Gang Abdul Jalal, Lingkungan IV, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, petugas menyita satu bungkus ganja kering seberat 50 gram, kertas tiktak, gunting, dan penjepit kertas.

"Penangkapan tersangka MH dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat. Tersangka MH kita amankan ketika berada di kediamannya. Kebetulan barang bukti ganja itu kita temukan tepat di bawah tempat tidurnya," ujar Kepala BNNK Binjai, AKBP Safwan Khayat.

Labih jauh Safwan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, guna menangkap Jaswan, warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, yang diduga bandar besar.

"Setelah ini, sasaran penangkapan kita selanjutnya adalah J, sang terduga bandar. Sebab menurut tersangka MH, barang bukti ganja itu dibelinya seharga Rp 75 ribu dari J," jelasnya.