MEDAN - Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, 38, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016). Dia didakwa menerima uang hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2,550 miliar dari bandar narkotika jaringan internasional Togiman alias Toge narapidana Lapas Lubuk Pakam.

Tak hanya Ichwan Lubis, persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 dan dipimpin majelis hakim, Erintuah Damanik, juga mendudukkan tiga terdakwa lainnya masing-masing Togiman alias Togi, Tjun Hin alias Ahin, dan Janti. Sedangkan Mirawaty alias Achin belum menjalani persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus itu berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada 1 April 2016 sekira pukul 16.30 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selanjutnya, Togiman alias Toge (juga disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Ichwan Lubis. Kemudian Togiman menghubungi Tjun Hin alias Ahin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan memberitahu agar Tjun Hin berkomunikasi dengan terdakwa untuk mengurus agar Togiman tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty. Togiman lantas menghubungi terdakwa dan menawar sehingga diperoleh kesepakatan menjadi Rp2,8 miliar.

Tjun Hin akhirnya menemui Janti di Jalan Brigjend Katamso Medan untuk mengambil uang tersebut dengan membawa Rp300 juta yang sebelumnya ditransfer Janti ke rekening Tjun Hin. Total uang Rp2,300 miliar, lalu disimpan dalam kardus karton warna coklat.

Tjun Hin membawa uang ke rumah Ichwan Lubis di Jalan Tuasan No. 71 D Kelurahan Sidoarjo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Sesampainya di depan rumah terdakwa, Tjun pun Hin langsung menghubunginya. Terdakwa juga menyuruh Tjun Hin untuk menaruh uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian, Tjun Hin menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Lalu Togiman menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada terdakwa. Pada Selasa 5 April 2016 sekira pukul 12.00, Tjun Hin menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp100 juta, disimpan oleh Tjun Hin. Sehingga uang yang diserahkan oleh Tjun Hin kepada terdakwa atas perintah Togiman sebesar Rp2,550 miliar.

Perbuatan terdakwa, menurut JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Kedua Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.