AEKKANOPAN - DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) menyetujui 3 dari 7 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda, Senin, (3/10/2016) kemarin. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Labura dan dihadiri Bupati Labura H Kharuddin Syah.
Adapun Ranperda yang disetujui, pertama Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Labura Tahun 2016 - 2021, kemudian Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Labura.

Sedangan yang ketiga adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Labura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Atas persetujuan DPRD itu bupati mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota legislatif yang telah bersungguh-sungguh membahas ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Menurutnya, ranperda tersebut khususnya terkait RPJMD merupakan langkah dan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Labura agar lebih maju.

Sebelumnya Panitia Khusus Ranperda melalui jurubicaranya Lumba Munthe membacakan hasil rapat pansua. Dalam paparannya Pansus yang diketuai Indra SB Simatupang antara lain mengharapkan agar RPJMD dilaksanakan melalui studi kelayakan, khususnya proyek strategis.

Berkaitan dengan struktur organisasi, DPRD meminta Pemkab Labura segera membentuk struktur SKPD sesuai dengan nomenklatur terbaru. Demikian juga dengan restribusi KTP dan akta catatan sipil agar tidak ada lagi kutipan.

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan pada 26 September lalu itu dihadiri SekdakabEdi Sampurna Rambey, para wakil ketua DPRD, asisten, staf ahli dan pimpinan SKPD sejakaran Pemkab Labura.