PANDAN - Dua pasangan calon peserta Pilkada dari jalur perseorangan, menyerahkan perbaikan syarat dan tambahan dukungan pencalonan ke KPUD Tapteng. Keduanya adalah Paslon Pastor Rantinus  Manalu- Ustaz Sodiqin Lubis (PAUS) yang menyerahkan dukungan sebanyak 18.950 KTP. Kemudian Pasangan Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR) menyerahkan 9.627 KTP.

"Kedua Paslon dari jalur perseorangan telah menyerahkan kekurangan berkas dukungan dalam masa perbaikan, Sabtu (1/10),” kata Komisioner KPUD Tapteng Devisi SDM, Sosialisasi dan Kehumasan.

Dikatakan Masril, kedua berkas dukungan Paslon yang diserahkan kepada KPU setelah diteliti kelengkapannya sudah memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan

“Artinya, berkas dukungan perbaikan dari kedua Paslon perseorangan ini telah diterima dan dapat dilanjutkan keproses tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi.” Katanya.

Penyerahan berkas dukungan tambahan itu dilakukan lanjut Masril, karena syarat dukungan kedua pasangan calon perseorangan setelah dilakukan verifikasi faktual, belum memenuhi syarat minimal yaitu 21.997 dukungan.

“Sesuai dengan aturan, apabila pasangan calon belum memenuhi syarat minimal, maka Paslon tersebut dapat menambah kekurangannya pada masa perbaikan, tetapi harus dua kali lipat dari kekurangan” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan Masril, adapun dukungan yang memenuhi syarat dari paslon Buyung Sitompul – Binsar Saruksuk sebanyak 19.415 KTP, kekurangan 2.582 syarat dukungan KTP dan harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 5.164 KTP atau dua kali lipat dari jumlah kekurangan sedangkan yang diserahkan pada hari ini 9.627 KTP.

Kemudian, pasangan calon Rantinus Simanalu dan Sodiqin Lubis jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 15.137 KTP, kekurangan sebanyak 6.860 KTP dan harus menyerahkan kembali syarat dukungan KTP minimal 13.720 KTP atau dua kali lipat dari jumlah kekurangan, yang diserahkan sebanyak 18.950 KTP.

“Sesuai dengan tahapan, KPU Tapanuli Tengah melakukan verifikasi administasi dan analisis dukungan ganda hingga tanggal 09 Oktober 2016. Kemudian penyerahan kepada PPS tanggal 10-11 Oktober 2016. Sedangkan verifikasi faktual oleh PPS pada tanggal 12-17 Oktober 2016. Artinya. Hanya enam hari PPS melakukan verifikasi faktual,”