JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyitaan perangkat computer processor unit (CPU) di kantor PT Transito Adiman Jati terkait tayangan film porno dalam videotron di Jl Pangeran Antasari, Jaksel. Polisi akan melakukan uji forensik terhadap tayangan tersebut. "Ini akan kita uji forensik dulu," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu kepada detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (30/9/2016).

Roberto mengatakan pihaknya masih menyelidiki insiden tersebut terkait dugaan kesengajaan.

"Kami belum bisa sampaikan apakah itu human error atau technical error atau kesengajaan dan lainnya. Kami dalami dulu," imbuhnya.

Tayangan film porno terpampang di layar LED selepas salat Jumat siang tadi membuat heboh. Film porno itu tayang selama beberapa menit.

Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas, menghentikan kendaraannya. Alhasil kemacetan pun tidak terelakkan.

Doma, seorang pedagang soto mi di dekat videotron kemudian berinsiatif menghentikan tayangan film porno itu dengan membongkar panel listriknya agar tidak menjadi tontonan warga.

Sejumlah pengendara yang melintas pun sempat merekam tayangan tersebut. Tidak lama kemudian, tayangan tersebut pun beredar secara viral di media sosial.

Videotron berukuran 24 meter persegi yang dimiliki PT Matapena Komunika Advertama. Namun pengelola konten disubkontrakkan ke PTT Transito Adiman Jati Transito Advertising. ***