JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum ," jelas Roy N. Mandey, Ketua umum Aprindo, Jumat (30/9/2016).

Roy N. Mandey menuturkan, tujuan diterapkannya program kantong.plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

"Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah," terangnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

"Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy.

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," imbuhnya.

Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

"Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut,” tandasnya. (rls)