MEDAN -Ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di Jalan Sriwijaya, Lingkungan V, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kamis (29/9/2016). Ratusa personel Satpol PP tersebut membongkar puluhan bangunan semi permanen di atas saluran drainase di sepanjang jalan tersebut yang didirikan oleh para pedagang. Pedagang terlihat langsung memindahkan barang dagangannya tanpa melakukan perlawanan ketika Satpol PP menjalankan tugasnya.

Kasi Ops Satpol PP, D Damanik mengatakan, bahwa pihaknya hanya bertugas untuk membantu aparatur kelurahan yang sebelumnya telah memberi peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut.

"Tugas kami hanya membantu penertiban saja. Bila terdapat kios yang tidak ada orangnya, maka barang-barangnya akan kami amankan sementara agar tidak mengalami kerusakan," katanya di sela-sela penertiban.

Sedangkan Lurah Petisah Hulu, Yogi Prayoga yang hadir dalam penertiban tersebut menjelaskan bahwa pihaknya memang telah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di tempat tersebut. Sebab menurutnya, berjualan di atas saluran drainase merupakan hal yang melanggar peraturan daerah.

"Kami minta untuk ditertibkan, karena pedagang berjualan di atas parit dan itu melanggar perda. Apalagi Pemko sedang giat-giatnya melakukan perbaikan drainase. Sudah 3 kali disurati, dan sudah ada pertemuan sebelumnya," katanya.

Akibat penertiban tersebut, Jalan Sriwijaya, Lingkungan V, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru sempat tidak dapat dilewati kendaraan.