PADANG LAWAS - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) sampai saat ini masih dalam tahap evaluasi di Biro Organisasi Propinsi Sumatera Utara (Provsu). Kabag Orta Setdakab Palas Marza Zennopa mengatakan, pasca rancangan peraturan daerah (Ranperda) perangkat daerah Kabupaten Palas yang sudah diparipurnakan beberapa hari, yang lalu sudah dibawa ke Biro Organisasi Provsu untuk dievaluasi.

“Perda perangkat daerah Palas sudah masuk ke Biro Organisasi Provsu, hingga sekarang belum ada kendala yang signitifikan, dan kita sifatnya hanya sebatas menunggu hasil evaluasi, begitu ada catatan dan masukan akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016,” jelasnya kepada GoSumut, Kamis (29/9/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil evaluasi Perda perangkat daerah, akan diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas untuk dipersiapkan penerapannya dilingkungan Pemkab Palas, pastinya akan diberlakukan Januari 2017 dengan anggaran yang baru.

“Bagi perangkat daerah Kabupaten Palas yang lama kemungkinan melaksanakan semua kegiatannya sampai akhir APBD Tahun 2016,”bebernya.

Untuk mengingatkan kita kembali kata Marza, Perda perangkat daerah Kabupaten Palas akan membentuk 18 Dinas, 3 Badan, 2 Sekretariat, dan 1 Inspektorat di Kabupaten Palas.