MEDAN - Mahasiswa pelaku pembunuhan sadis terhadap salah satu dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pada Mei 2016 lalu, Roymrdo Sah Siregar (20) akhirnya mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2016). Saat persidangan dimulai, terlihat terdakwa Roymardo dengan mengenakan baju tahanan anak hanya tertunduk lesu‎ sepanjang persidangan berlangsung.

Sidang dengan agenda dakwaan,‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar mengatakan, bahwa pada (2/5/2016) lalu terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis (63) yang merupakan dosen fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU, yang juga merupakan dosen terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana," kata JPU didepan majelis Hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, Kamis (29/9/2016).

Usai persidangan yang berlangsung diruang kartika PN medan ini, JPU menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya menjerat terdakwa dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman ukuman maksimal‎ mati.

"Pasal 340 subsider 338 KUHP itu ancaman maksimal ukuman mati," jelas JPU Martias.

Seperti diketahui, terdakwa nekad membunuh dosennya sendiri karena sakit hati akibat sering dimarahi dan diancam akan diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut sejak bangun tidur dari rumah kostnya di Jalan Tuasan, sekitar pukul 08.00 WIB.

Terdakwa membawa pisau dan martial yang telah disiapkan, kemudian disimpan dibawah tempat duduk sepeda motor miliknya. Setibanya dikampus, terdakwa sempat masuk keruang kuliah di lantai IV Gedung UMSU, namun karena dosen yang bersangkutan tidak hadir, terdakwa turun menuju parkiran dan mengambil pisau serta martil yang telah disiapkannya.

Selanjutnya, terdakwa duduk diruang FKIP UMSU, dan saat itulah Roymardo melihat korban Nurain masuk kedalam kamar mandi. Kemudian terdakwa mengikuti korban masuk kedalam kamar mandi dan mengunci pintu masuk kamar maandi.

Saat itulah, terdakwa menikam leher korban. Korban yang yang sempat melakukan perlawanan, akhirnya tak berdaya dan jatuh bersimbah darah di dalam kamar mandi.

Terdakwa yang berusaha kabur, dipergoki oleh petugas keamanan kampus dan menangkapnya. Sementara, korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dialaminya.