SAMOSIR -Dua orang warga negara asing diduga pengisap narkoba jenis ganja diamankan petugas Polres Samosir belum lama ini. Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak menerangkan, keduanya yang diduga tersangka telah diamankan berikut beberapa barang bukti.

"Benar, ada dua pemakai ganja diamankan dan keduanya warga negara asing," terangnya kepada Gosumut, Kamis (29/9/2016).

Kedua tersangka diakuinya, berinsial SLYS(19) dan CQR(19) merupakan mahasiswa yang sedang bertamasya ke Pulau Samosir. Kemudian, barang bukti yang disita dan diamakan yakni, 1 bungkus plastik putih transparan narkotika berisi ganja kering dengan berat 6,8 gram, 3 lembar kertas tiktak warna putih, 2 bungkus rokok sisa pakai malboro dan surya serta 1 batang rokok sisa pakai narkotika.

"Kedua tersangka kami tangkap dari sebuah hotel di Tuktuk, Siadong Simanindo sekitar pukul 21.00 wib, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," tambah Donald.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti ganja. Dan, akan terus memeriksa para tersangka dan mendalami modus operandi para tersangka.

"Pastinya, pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Samosir gencar kita lakukan demi menjaga kamtibmas dan tercapainya manusia yang berkarakter dan berkepribadian. Pemberantasan narkoba juga merupakan perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara," pungkasnya.