MEDAN - Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan penyelidikan terhadap bangunan Berastagi Supermarket, bekas Tiara Convention, Jalan Imam Bonjol, Medan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga menyalahi aturan.
"Kenapa bentuk bangunannya bisa seperti itu? Kami menduga kalau itu menyalah dari aturan," katanya, yang ditulis Kamis (29/9/2016).

Komisi D DPRD Medan kata Sabar, sudah menerima banyak laporan mengenai pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sejak pertama kali dilakukan pembangunannya. Sebab lokasi peruntukan dari bangunan sebelumnya juga tidak boleh langsung diubah menjadi pusat perbelanjaan seperti ini.

"Dari bentuk dan estetikanya, tidak sesuai aturan dan peruntukan bangunan juga sudah dilanggar," ujarnya.

Atas dasar itu, politisi senior Golkar ini menegaskan pihaknya akan segera memanggil pihak pengelola dan Dinas TRTB.

"Sebagai ketua komisi, saya sudah sampaikan ke kawan-kawan untuk memanggil pihak Berastagi Supermarket.Begitupun kepada staf sudah saya sampaikan agar dibuatkan surat pemanggilan untuk pengelola.Paling lama minggu depan akan kami gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," tutup Sabar.