PADANG LAWAS -Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Samsat Sibuhuan, Ishaq Hrp melalui Kasi Penagihan Pajak Samsat Sibuhuan Irwan Martua, mengakui ada 12.698 kenderaan bermotor di Kabupaten Padang Lawas (Palas) tidak membayar pajak kenderaan. “Data kenderaan bermotor yang tidak membayar atau menunggak  pajak itu merupakan kenderaan potensi di Kabupaten Palas dengan plat BB seri K dan LK mulai dari tahun 2009 sampai tahun 2016,” ungkap Irwan kepada GoSumut Kamis (29/9/2016).

Disisi lain kata Irwan, kenderaan bermotor di Kabupaten Palas yang aktif dibayarkan pajak kenderaan setiap tahunnya sampai hari Rabu (28/9/2016) kemarin, baru mencapai 5.355 kenderaan.

Dijelaskannya, kenderaan bermotor di Kabupaten Palas yang menunggak pajak itu didominasi kenderaan roda dua. Bila dihitung seluruh tunggakan pajak kenderaan bermotor itu mencapai kurang lebih Rp1 Miliar.

“untuk menggali tunggakan pajak itu, kita sudah mengirimkan surat ke wajib pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesegera mungkin,” terangnya.

Selain dari itu kata Irwan, pihaknya juga bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tapsel telah berulang kali melakukan razia kenderaan bermotor yang tidak patuh membayar pajak.

“Apabila wajib pajak tidak melunasi pajak kenderaannya, maka dalam waktu dekat ini kita akan melakuan pemutahiran data kenderaan. Paling lambat Januari 2017 kenderaan yang menunggak pajak akan dihapuskan dari data Pajak Dispendasu,” jelasnya lagi.

Untuk itu, Irwan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Palas yang memiliki kenderaan bermotor yang menunggak pajak kenderaannnya supaya segera melunasinya dan melapor ke samsat Sibuhuan alamat jalan SM Raja Nomor 31 Sibuhuan atau disamping lapangan Merdeka Sibuhuan.

Lebih dari itu, Irwan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Palas yang memiliki kenderaan selain potensi Kabupaten Palas supaya memutasikan/bea balik nama (bbn) ke Kabupaten Palas, demi percepatan pembangunan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Palas.