PADANG LAWAS - Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pengganti bukuh nikah, maka pengurusan akte kelahiran di Kabupaten Padang Lawas (Palas) semakin membludak.

Saat ini pemerintah menyadari sebahagian masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten palas belum memiliki bukuh nikah, dan solusinya dikeluarkanlah SPTJM sebagai pengganti bukuh nikah sewaktu mengurus akte kelahiran.

“Sebelumnya kita hanya mengeluarkan 30 sampai 40 akte kelahiran setiap hari, dan sekarang hampir 100 akte kelahiran yang kita cetak setiap harinya,”ungkap Kadis Dukcapil Palas Drs Bermawi Lubis melalui Kabid Pencatatan, Sipil Enni Hayati kepada GoSumut, Rabu (28/9/2016).

Diterangkannya, pada bulan Agustus 2016 lalu, yang memiliki akte kelahiran baru 55 persen dari target yang wajib memiliki akte kelahiran sebesar 111.035 jiwa, dan diprediksikan untuk laporan September 2016 masyarakat Palas sudah memilik akte kelahiran hamper 70 persen.

Persyaratan tambahan SPTJM swaktu mengurus akte kelahiran,kata Enni, dilampirkan fotocopi KK dan KTP yang menyatakan menikah, diwajibkan wali nikah yang masih hidup menandatangani SPTJM, dan fotocopi KK dan KTP 2 orang saksi nikah.

“Sementara untuk persyaratan yang lainnya melampirkan surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan, Fotocopi KK dan KTP orangtua dan 2 orang saksi, mengisi formulis F2.01 yang diketahui kepala desa/lurah, dan surat persetujuan dari Kadis Dukcapil Palas bagi kelahiran diatas 60 hari,” terangnya.

Selain itu, Enni juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Palas yang tidak ada buku nikah supaya mempergunakan kesempatan yang sudah diberikan pemerintah itu, untuk mengurus akte kelahiran anaknya masing-masing.