MEDAN - Bencana longsor dan banjir bandang karena meluapnya air sungai yang terjadi di Garut, Provinsi Jawa Barat dapat juga terjadi di Sumatera Utara (Sumut), jika Pemerintahan Sumut mengabaikan UU Hutan Lindung. "Contohnya, seperti beberapa waktu lalu yang terjadi di Air Terjun Telaga Dua Warna di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang disebabkan karena humus tanahnya sudah hilang sehingga mengakibatkan lantai hutan yang menjadi resapan air tidak ada lagi," terang pengamat lingkungan, Jaya Arjuna kepada GoSumut, Rabu (28/9/2016).

Seperti hutan di Sibolangit dan sekitarnya, lantai hutan sudah banyak yang hilang akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini 30 cm sampai dengan 50 cm, kondisi humus tanah tidak bisa lagi menampung resapan air hujan. Sehingga mengakibatkan banjir bandang dan disertai longsor.

"Kondisi ini diperparah karena pemerintah tidak melaksanakan UU Hutan Lindung, sehingga banyak orang dengan leluasa dan bebas membuka lahan sebagai tempat pemukiman dan juga sebagai tempat bisnis, misalnya hutan lindung dibuka untuk hotel dan sebagainya. Ini sangat tentu berbahaya bagi kelangsungan hutan sebagai salah satu resapan air hujan," kata Jaya.

Lebih lanjut disebutkannya, persitiwa banjir bandang di Sibolangit jangan dianggap remeh dan pemerintah jangan lepas tangan. Karena longsor yang terjadi, akibat penebangan liar yang akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Jika terjadi penebangan liar maka jika terjadi hujan tidak ada akar-akar tumbuhan yang menahan jatuhnya air hujan dan menahan air hujan di tanah.

"Sekali lagi peristiwa di Garut kemarin jangan dianggap remeh, dan pemerintah Sumut harus siap mengantisipasi dan awas karena bisa saja ini terjadi di Sumut. Bila pemerintah terus mengabaikan UU tereebut , lambat laun tanah menjadi kurus dan tandus apalagi terletak dilahan yang miring, maka dipasikan tidak akan mampu menahan air hujan danĀ  akan terjadi longsor," tegasnya.