Penangangan Sampah di Kabupaten Simalungun tak Maksimal
![]() |
Tempat sampah yang diprotes keberadaannya di Kota Siantar. Rabu, 28/9/2016 |
Rabu, 28 September 2016 16:45 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
Penulis: Yusuf Ahmad
Pengurus Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Korda Simalungun, Ali Sahyadi Purba, mengatakan, pengelolaan sampah masih belum maksimal sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya yang termaktub di dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. "Ke depan masalah sampah akan menjadi masalah besar seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam," terangnya dalam siaran pers yang diterima GoSumut, Rabu (28/9/2016) . Karena pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Ads