SIMALUNGUN - Pasca dibentuknya kembali Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebersihan di Kabupaten Simalungun tahun 2015 lalu, pengelolaan persampahan yang tadinya ditangani masing-masing camat yang ada di Kabupaten Simalungun, otomatis diambil alih oleh Dinas Kebersihan Kabupaten Simalungun.
Pengurus Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Korda Simalungun, Ali Sahyadi Purba, mengatakan, pengelolaan sampah masih belum maksimal sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya yang termaktub di dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

"Ke depan masalah sampah akan menjadi masalah besar seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam," terangnya dalam siaran pers yang diterima GoSumut, Rabu (28/9/2016) .

Karena pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.