PADANGSIDIMPUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp), menjadwalkan, Kamis (29/9/2016) esok sidang perkara pencurian di rumah Ketua DPRD Tapsel dengan agenda pembacaan putusan. Keluarga para terdakwa berharap, hakim dapat memberi keputusan yang adil dan jangan sampai menjadi sebuah peradilan sesat.
Mewakili keluarga para terdakwa, Nurdin Siregar, abang kandung Andri Marroha menyampaikan, agenda sidang pembacaan putusan akan dilakukan Majelis Hakim PN Psp yang terdiri dari Hakim Ketua Paul Marpaung dan Hakim Anggota Aries Ginting serta Cakra Parhusip, Kamis (29/9/2016) besok. Mengetahui hal itu, Nurdin dan para keluarga dari terdakwa lainnya siap untuk mendengar keputusan hakim.

"Kita sudah siap untuk mendengar putusan hakim nantinya, yang jelas apapun keputusan tersebut kami akan tetap melakukan upaya hukum," tukas Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016) sore.

Dia menegaskan, setelah mengorek keterangan dari beberapa sumber terkait perkara yang menimpa keluarganya itu, Nurdin sangat yakin bahwa Andri Marroha dan lainnya yaitu M Rum, Nasir, Ober, Zulwan, dan Martin hanyalah korban rekayasa kasus. Pasalnya, sebut pria yang terus berjuang mencari keadilan ini, ada 3 pengakuan mengejutkan yang didapat pihaknya dan mengaku sebagai pelaku pencurian di rumah Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, yang sebenarnya yaitu Sulaiman Tambunan, Ibnu dan Mandre. Namun yang disayangkan Nurdin, permintaan mereka melalu kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim untuk menghadirkan 2 diantaranya, tidak kunjung direalisasikan. Bahkan pihaknya merasa, majelis hakim sengaja untuk tidak menghadirkan keduanya, yang saat ini berada di LP Salambue karena terlibat kasus pencurian lainnya.

"Yang kita sesalkan itu, dan menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa majelis hakim tidak mau menghadirkan saksi yang dimohonkan kuasa hukum?. Padahal sudah 3 kali kuasa hukum melakukan permohonan" ucapnya kesal.

Nurdin menegaskan, jika para terdakwa memang terbukti bersalah, ia malah meminta kepada hakim untuk menambah hukumannya. Tapi, yang sangat ia sesalkan, dari fakta-fakta yang ada di persidangan, para terdakwa Andri Marroha dan kawan-kawan bukanlah pelaku sebenarnya.

"Jadi ada sesuatu yang dipaksakan dan di kriminalisasi, dan ini akan terus kami perjuangkan untuk menunjukkan kebenaran," tukasnya.
Dia dan keluarga terdakwa lainnya berharap, pada saat pembacaan putusan nanti, majelis hakim dapat memutuskan dengan menjunjung tinggi fakta dan kebenaran yang ada.

"Kita minta Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, jangan sampai menjadi sebuah peradilan yang sesat," pungkasnya dan siap untuk terus berjuang demi kebenaran dan keadilan.