KISARAN - Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/9/2016) memvonis terdakwa M.Yusuf (32) warga Dusun Kubu Raya Desa Meunasah Tengoh, Kecamatan Pandarah Kebupaten Bireun, Aceh dengan pidana 15 tahun penjara. “Terdakwa M Yusuf dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana selama enam bulan,” ungkap dikat Asrul Hidayat selaku Hakim Ketua, Selasa (27/9/2016).

Lebih lanjut diterangkannya dimana dalam amar putusan, Majelis hakim yang diketuainya didampingi hakim anggota Boy Aswin Aulia, Nelly Andriani, dan Panitera M Hasibuan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan  subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa merupakan salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, pembawa sabu sabu seberat 922,40 gram" jelas Arsul.

Asrul juga menerangkan dimana sebelumnya M.Yusuf ditangkap pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 18.25 WIB oleh Intel Kodim 0208 Asahan di jalan Lintas Teluk Nibung Bagan Asahan Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima intel Kodim 0208 Asahan pada pukul 13.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan mengenai adanya kapal tongkang yang membawa 50 TKI dari Malaysia menuju Tanjung Balai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan dilakukan penyergapan terhadap terdakwa yang saat itu dicurigai membawa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 Kg.