MEDAN - Tim Advokasi Pers Sumut meragukan pernyataan yang dilontarkan Panglima Komando Operasi TNI AU I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna tentang hasil investigasi awal. Anggota Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya mengatakan, kejanggalan yang menonjol terkait dengan jumlah korban. Sebab, korban yang melapor ke POM AU Lanud Soewondo berjumlah enam wartawan. Namun, hanya disebutkan dua wartawan yang menjadi korban.

"Kemana sisa korban lainnya. Apa korban lainnya sengaja ditutupi. Jelas, sudah ada enam korban jurnalis yang buat laporan ke POM," ucap Aidil dalam siaran persnya kepada GoSumut, Senin (26/9/2016).

Kejanggalan lain adalah dengan prajurit TNI AU yang menjadi korban. Pasalnya, hanya seorang prajurit TNI AU yang menjadi korban. Adalah Kopda Wiwin yang mengalami luka robek di kepala dan menderita geger otak ringan.

?Belakangan mendadak, ada 11 prajurit TNI AU yang menjadi korban atas kerusuhan dengan warga tersebut. "Korban dari TNI AU siapa saja, berjenis kelamin apa dan namanya siapa. TNI AU tidak bisa men-generalisir jumlah tanpa menerangkan atau menjelaskan korbannya siapa," tegas Aidil.

?"Mereka (TNI AU) menyebut juga bahwa, hasil investigasi dihasilkan dari pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Siapa mereka itu yang diperiksa? Harusnya di jelaskan siapa saja mereka," timpal Aidil.

?Lebih jauh, Tim Advokasi Pers Sumut juga tidak percaya terhadap pernyataan, kalau kasus bentrok TNI AU dengan warga di Sari Rejo adalah aksi spontanitas.

?"Itu sangat mustahil tindakan spontanitas. Yang kita ketahui, prajurit TNI AU akan melakukan tindakan setelah ada perintah dari atasan," ujar dia.?

?Selain itu, Tim Advokasi Pers Sumut juga mempertanyakan pernyataan Panglima TNI dan Danlanud Soewondo yang berkomitmen akan menyelesaikan kasus di Sari Rejo.

?"Mereka sudah menegaskan komitmennya kalau kasus di Sari Rejo selesai. Maka kami meminta agar hasil temuan dibuka sejelas jelasnya lah," tandasnya.

?Diketahui, Panglima Komando Operasi TNI AU I Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna menyebut, ada 32 orang saksi yang telah diperiksa dan fakta-fakta di lapangan terkait insiden bentrokan terjadi akibat reaksi spontan dari prajurit Lanud Soewondo lantaran melihat rekannya Kopda Wiwin Nrp 531331 yang dilempari batu oleh warga dan mengalami luka robek di kepala serta menderita gegar otak ringan.

?Pangkops AU I juga menyebutkan, korban luka sebanyak 28 orang. Diantaranya, 11 orang prajurit TNI AU, 15 orang warga dan 2 orang wartawan.

?Adapun beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), Prayugo Utomo (menaranews.com) dan Del (matatelinga.com) yang satu-satunya korban mendapat pelecehan dari prajurit TNI AU.

?Kemudian Andri Safrin (MNC News), tapi Andri menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM). Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.