SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematangsiantar memastikan hingga saat ini belum ada putusan dari MA terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pematangsiantar. Penasehat hukum KPUD Pematangsiantar, Marjoko didampingi pesehat hukum pasangan Surfenov-Parlin, Mulyadi menyebutkan, yang paling pertama sekali mengetahui hasil putusan adalah penasehat hukum. Dan isu yang beredar di tengah masyarakat tidak bisa menjadi pegangan sebagai fakta proses persidangan.

“Kalau putusannya belum ada. Tetapi memang isu-isu yang berkembang, ya seperti itu (sudah keluar). Namun itu tidak bisa menjadi pegangan kita. Senin (19/9) lalu saya baru berkunjung ke pengadilan, kepada panitera yang menangani,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima GoSumut, Selasa (27/9/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sampai saat ini juga belum keluar nomor register. Biasanya nomor register itu diberitahukan kepada masing-masing pihak. Tetapi kalau pertimbangan politik, memungkinkan juga secara bersamaan nanti diberitahukan nomor register, nama hakim dan isi putusannya.

"Dan kewenangan itu ada di mereka (MA). Memberitahukan register itu bukan sebuah kewajiban, tetapi hanya sebuah transparansi,” terangnya.

Di menjelaskan, yang pertama kali mengetahui persoalan putusan adalah pengacara. Dan hal itu diketahui dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, berupa terusan surat amar putusan MA.