BINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai, Harry Dani, hari ini Selasa (27/9/2016), memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai. Harry yang tiba di Mako Satreskrim Polres Binjai, pukul 09.00 WIB, dengan mengendarai mobil pribadinya, tampak langsung masuk ke Ruang Penyidik Unit III Tipikor, dan menjalani proses pemeriksaan.

Setelah 4 jam, akhirnya Harry keluar dari Ruang Penyidik Unit Tipikor Polres Binjai. Namun dia enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

Seperti informasi diterima di kalangan media, alasan pemanggilan Ketua KPUD Kota Binjai untuk kedua kalinya itu, diduga terkait hilangnya brankas KPUD Kota Binjai, yang diklaim berisi uang Rp250 juta dan 1.191 lembar hologram, pada 2 November 2015 silam.

Selain itu, disinyalir terkait dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran KPUD Kota Binjai, saat penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) Kota Binjai 2015.