MEDAN - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan meminta Dinas Kesehatan Kota Medan jangan mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter tanpa rekomendasi dari mereka.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima IDI, ada sejumlah dokter yang mendapatkan SIP dari Dinkes Medan tanpa adanya rekomendasi dari IDI. Padahal, berdasarkan UU tentang Praktik kedokteran dan Permenkes 512 Tahun 2007 tentang praktik kedokteran harus ada rekomendasi dari IDI selaku organisasi profesi.

"IDI mendapatkan informasi, ada sejumlah dokter mendapatkan SIP tanpa rekomendasi dari IDI," kata Ramlan kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).

Sikap Dinkes Medan tersebut, menurut Ramlan, sangat aneh karena tidak mentaati aturan yang ada. Selaku penyelenggara pemerintahan, Dinkes Medan seharusnya memberikan contoh untuk tertib administrasi.