BINJAI - Pemko Binjai terapkan pengalihan penggunaan gas bersubsidi kepada gas non-subsidi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), Senin (26/9/2016). Pengalihan ditandai dengan penukaran tabung gas 3 kilogram dengan bright gas tabung 5,5 kilogram, oleh Manager Domestik Gas Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut.

Wali Kota Binjai, M Idaham mengatakan, pengalihan penggunaan gas bersubsidi ke gas nonsubsidi untuk kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, didasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor: 26/2009. Dalam hal ini, katanya. Kebijakan tersebut turut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Binjai Nomor: 400-6063/2016.

“Sebenarnya efektif pemakaian bright gas sudah lama. Namun kita menilai, inisiatif PT Pertamina sangat baik, terutama demi mensukseskan program penyediakan gas subsidi bagi warga miskin,” terang Wali Kota, didampingi Sekdako Binjai, Elyuzar Siregar, dan Kabag Humas Hendrik Tambunan.

Sebab menurutnya, kebijakan pengalihan penggunaan gas bersubsidi kepada gas nonsubsidi untuk kebutuhan ASN, efektif menjamin ketersediaan gas bersubsidi bagi warga miskin.

“Kita menganggap, ASN termasuk kategori warga mampu. Jadi kita menilai, sudah sepantasnya ASN di lingkungan Pemko Binjai tidak lagi menggunakan gas bersubsidi,” imbuh Wali Kota.